Senin, 16 Februari 2015
Sekarang, Lebih Baik KPK Dibubarkan Saja
Senin, 16 Februari 2015 by Madhon News Online
Senin, 16 Februari 2015 , 12:57:00
Eggi Sudjana. Foto: ist
MADHON NEWS, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan bahwa penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak sah.
Putusan itu diketok palu oleh Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi, Senin (16/2). Menyusul beragam pendapat usai putusan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Eggi Sudjana menilai KPK sudah terbukti mulai tidak benar dalam menjalankan amanah Undang-undang.
"Hari ini menjadi sejarah bahwa KPK sudah terbukti tak benar dalam menjalankan amanah, KPK tak benar dalam menetapkan seorang sebagai tersangka,” ujar Eggi saat dihubungi wartawan usai putusan sidang, Senin (16/2).
Karenanya, Eggi mendesak KPK untuk diaudit. Pasalnya, menurut Eggi, KPK kerap mengabaikan prosedur hukum yang benar dalam penetapan tersangka korupsi.
“Maka dari itu menjadi sangat penting dan mendesak untuk melakukan audit kepada KPK jika pemberantasan korupsi menjadi prioritas dalam pemerintahan Jokowi-JK,” ujarnya.
Eggi menambahkan, KPK juga terbukti sudah tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Belum lagi, pihaknya juga mengendus berbagai transaksi di KPK yang berakhir dengan damai.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 Responses to “Sekarang, Lebih Baik KPK Dibubarkan Saja”
Posting Komentar