Minggu, 22 Februari 2015
Kabareskrim menegaskan penangkapan BW tak melanggar HAM
MADHON NEWS, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, tak ada yang istimewa dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Ia menyatakan, penangkapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada.
Pernyataan ini disampaikan Kabareskrim menjawab pertanyaan salah satu aktivis Save KPK dalam sebuah diskusi di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 22 Februari 2015.
“Karena memang tujuannnya untuk pengamanan yang bersangkutan, orang lain dan penyidiik itu sendiri. Di dunia pun ini diatur yang penting tidak berlebihan,” kata Budi Waseso.
Menurut dia, pihaknya juga sudah menjelaskan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait masalah itu. Ia menyatakan, tak ada pelanggaran HAM dalam proses penangkapan tersebut.
“Kami sudah jelaskan itu ke Komnas HAM, meskipun itu dikatakan pelanggaran HAM. Kalau mau ada pelaporan silahkan.”
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti juga menyampaikan hal senada. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk pengamanan.
“Semua polisi SOP nya sama, seperti itu karena orang yang kena tindak kepolisian pasti dia syok,” ujar calon Kapolri ini.
Badrodin mengatakan, orang yang syok bisa berbuat apa saja seperti loncat dari mobil polisi, ambil senjata yang dimiliki oleh polisi dan bisa merampas kemudi mobil polisi.
“Sudah banyak seperti itu bahkan polisi jadi korban. Itu sudah SOP yang kita adopsi secara universal,” ujarnya berdalih.
Untuk itu, ia menawarkan kepada para pendukung KPK untuk mendiskusikan masalah tersebut.
“Jika bapak akan bertahan pada sisi etikanya maka ini tidak akan ketemu. Dengan tidak komunikasi kita tidak akan ketemu, karena tidak tahu dunia kepolisian. Dengan komunikasi seperti ini maka akan terjadi pengertian.”
Sumber : VIVA.co.id
Rabu, 18 Februari 2015
"Saya pikir (mundur) itu standar bagi semua pimpinan KPK dan tidak ada masalah untuk hal-hal itu," kata Abraham dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta bersama dengan Deputi Pencegahan Johan Budi SP, Kepala Biro Hukum Chatarina M Girsang, dan dua pengacaranya, Danang Trisasongko dan Abdul Fikar Hadjar, Selasa (17/2/2015).
Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU No 24 tahun 2013 berdasarkan laporan seorang perempuan bernama Feriyani Lim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 32 ayat 2 berbunyi "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya"
Namun pasal 3 mengatur bahwa pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu melalui Keputusan Presiden (Keppres) namun hingga saat ini Keppres tersebut belum dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"Pesan terakhir saya, saya persilakan kepada saudara-saudaraku yang saya cintai, seluruh media massa dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk marilah kita bersama-sama menilai tentang kasus ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT tetap memberikan pencerahan kepada kita semua agar supaya kita bisa melihat kebenaran itu walaupun kebenaran itu akan kita temukan di dalam kegelapan," ungkap Abraham.
Abraham juga menilai bahwa penetapannya sebagai tersangka terkait dengan penetapan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan oleh KPK pada 13 Januari 2015.
"Mungkin kita tidak bisa langsung menuduh seperti itu tapi ada suatu hal yang tidak bisa dibantah dan tidak bisa terbantahkan bahwa penetapan seluruh pimpinan ataupun laporan-laporan pidana yang disampaikan ke polisi itu nanti ditindaklanjuti oleh Polri ketika kami sudah menetapkan BG sebagai tersangka," ungkap Abraham.
Dia mengaku sudah membahas sejumlah hal dengan tim hukumnya untuk menentukan langkah hukum lanjutan. "Kami sudah membahas berbagai langkah yang akan dilakukan dan Insya Allah tim hukum saya akan menelaah lebih jauh dan tentunya mempersiapkan langkah-langkah pembelaan yang lebih komprehensif," ungkap Abraham.
Artinya, hanya ada dua pimpinan KPK saat ini yang tidak berstatus tersangka yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain karena Bambang Widjojanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
Namun Adnan Pandu Praja juga sudah dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.
Sedangkan pada 28 Januari 2015, Zulkarnain dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat mengani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.
Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sat itu. Ia diduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Gubernur Jatim Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Suyono.
Senin, 16 Februari 2015
"Kita tidak bisa memaparkan kasus Sarpin yang sedang kami periksa di sini," jawabnya ketika ditanya kasus Sarpin Rizaldi yang sedang diperiksa KY.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan, sidang pertama prapengadilan dengan pemohon kuasa hukum BG dan pihak termohon KPK akan dipimpin oleh Hakin Tunggal Sarpin Rizaldi dan panitera Ayu Triyana.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Taktis yang datang ke KY adalah YLBHI, LBH Jakarta, ICW, ILRC, Kontras, Kemitraan, dan Mappi UI. [YUS/L-8]
Selasa, 03 Februari 2015
Pertanyaan tersebut diakui BW ditanyakan saat pemeriksaan di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Selasa (3/2). Namun BW membantah, ia tidak pernah satu mobil dengan Akil Mochtar bahkan tidak pernah menerima uang dari yang bersangkutan.
"Saya merasa dizalimi dengan itu," ujar Bambang Widjojanto, Rabu (4/2).
Ia mengatakan pertemuaanya dengan Akil dan menerima uang darinya adalah rekayasa. BW mengakui menyebutkan hal tersebut secara eksplisif kepada penyidik.
"Saya sebutkan itu secara eksplisif," kata BW saat memberikan keterangan pada wartawan.
Ia menuturkan ada kesempatan untuk menghadirkan saksi A de Charge dan saksi ahli. Pengajuan saksi itu akan dilajukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ke penyidik.
Selain itu BW dan tim kuasa hukumnya akan melakukan examinasi terhadap beberapa keputusan yang diajukan, sebagai bukti karena keputusan tersebut banyak mengandung masalah. Kemudian BW akan mengajukan ahli yang masih akan didiskusikan lebih lanjut.
"Selebihnya biarlah proses hukum yang berjalan. Mudah-mudahan proses ini bisa selesai segera," harap BW.
"Tadi baru saja saya panggil penyelidiknya. Saya tanya. Dalam waktu dekatlah, habis Lebaran, harus ekspose karena sudah lama kan," ujar Ketua KPK Abraham Samad usai buka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Juli 2014.
Abraham mengatakan, kasus SKL BLBI merupakan salah satu kasus yang punya resistensi besar. Karenanya, kasus itu akan menjadi perhatian lembaga antikorupsi tersebut sebelum masa pimpinan KPK periode sekarang berakhir. "Kalau kita sudah berakhir masa jabatan, takutnya mangkrak," kata dia.
Untuk itu, lanjut Abraham, KPK memastikan pula akan memanggil siapa pun pihak yang terkait dalam kasus SKL BLBI itu. Tak terkecuali Megawati Soekarnoputri yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Presiden RI.
"KPK sudah pernah periksa JK mantan Wapres. Boediono saat masih Wapres kita juga periksa dalam kasus lain (Century). Apalagi Mega, dia kan sudah mantan (presiden)," kata Abraham seraya mengatakan tidak takut terhadap Ketua Umum PDIP tersebut.
Megawati Keluarkan Inpres SKL BLBI
"Ada yang mekanisme pemberian SKL itu melalui Kementerian Keuangan, melalui kebijakan yang pernah mereka putuskan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.
SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau dikenal juga dengan inpres tentang release and discharge.
Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Penerima SKL BLBI beberapa di antaranya yakni pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, dan Salim Group (utang Salim Group ketika dibuatkan SKL mencapai lebih dari Rp 55 triliun. Selang 2 tahun setelah SKL terbit, aset Salim Group yang diserahkan ternyata hanya bernilai Rp 30 triliun).
Nama-nama lain yang turut menerima adalah James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (PT Bank Namura Internusa dengan kewajiban sebesar Rp 303 miliar), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian Rp 424,65 miliar), Lidia Muchtar (Bank Tamara Rp 189,039 miliar), Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa Rp 790,557 miliar), Omar Putihrai (Bank Tamara Rp 159,1 miliar), Atang Latief (Bank Bira kewajiban membayar Rp 155,72 miliar), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat Rp 577,812 miliar).
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah debitor. Meski beberapa konglomerat besar sudah menerima SKL, sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Padahal, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum. Salah satunya dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang sudah dikucurkan ke 48 bank umum nasional, kerugian negara disebutkan mencapai Rp 138,4 triliun.
Di sisi lain audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI. BPKP bahkan menyimpulkan Rp 53,4 triliun dari penyimpangan itu terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
KPK dalam kasus ini sudah memintai keterangan beberapa terperiksa. Mereka di antaranya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi serta mantan Menperin Rini Soewandi.
Senin, 02 Februari 2015
KETUA KPK, ABRAHAM SAMAD | ||||||||||||||||||||||||||
Dalam jumpa persnya Kamis lampau (22/1), Hasto menuding Samad melalui teman dekatnya pernah membicarakan kasus korupsi elite PDIP yang ditangani KPK.
Ada maksud di baliknya. Samad ingin dimajukan PDIP sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2014. Mengenai hal ini, Samad membantah telak.
"Saya sama sekali tidak pernah menjanjikan atau membantu penanganan salah satu kasus yang sedang ditangani KPK," kata Samad, di kantor KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Walau begitu, Samad tidak membantah namanya sempat disebut-sebut sebagai calon kuat pendamping Jokowi di Pilpres 2014. Tapi, Samad mengklaim tidak pernah berinisiatif untuk maju ke pentas politik.
Terkait bertubi-tubinya tuduhan kepada dirinya belakangan ini, Samad menyatakan inilah ujian bagi integritas pribadi dan integritas KPK.
"Saya dan pimpinan KPK yang lain telah mempersilakan bagian pengawasan internal KPK untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan terkait hal-hal yang saya sudah sampaikan tadi," terang Samad
Setelah penetapan tersangka atas calon Kapolri tunggal Komjen Budi Gunawan, KPK khususnya Abraham Samad bertubi-tubi diserang isu miring.
Sehari setelah penetapan tersangka atas mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu, foto-foto mesra Samad dengan putri Indonesia 2014 Elvira Damaiyanti muncul di media massa.
Kemudian, pemberitaan miring selanjutnya adalah, Samad dituding pernah melakukan pertemuan dengan elite PDIP dan Nasdem sebanyak 6 kali. Pertemuan itu untuk membahas peluang Samad menjadi Cawapres.
Selanjutnya, yang tidak kalah mengejutkan adalah penangkapan dan penetapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Bambang dituduh menghadirkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Yang terbaru adalah, Samad dikabarkan punya hubungan dekat dengan Feriyani Lim, gadis kelahiran Pontianak 5 Februari 1986. Perempuan ini bertempat tinggal di Apartemen Kusuma Chandra Tower III, Jakarta Selatan. Nama Feriyani Liem menjadi bahan perbincangan karena diduga pernah berhubungan intim dengan Abraham Samad. Foto di atas ranjang dua sosok mirip Samad dan Feriyani tersebar di media sosial dan media massa.
Diketahui bahwa Feriyani Lim juga melaporkan Abraham Samad dan rekannya yang bernama Uki dalam kasus pemalsuan dokumen negara yang terjadi pada 2007 lalu di Makassar. Feriyani sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus ini karena membuat dokumen negara dengan memakai alamat rumah Samad di Makassar. Tak puas dengan proses itu, Feriyani melaporkan Samad dan Uki ke Bareskrim Polri.
Terkait itu, Feriyani meminta penempatan petugas kepolisian untuk dirinya. Alasanya, akhir-akhir ini merasa kurang nyaman atas pemberitaan yang menyangkut dirinya.
Minggu, 01 Februari 2015
MADHON NEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dinilai telah mengkrimininalisasi Polri dengan menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDIP, Arteria Dahlan, mengatakan, penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka layak disebut sebagai kriminalisasi. Karena dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka ditemukan banyak keanehan. Seperi waktu penetapan, pemeriksaan kasus lama yang sudah lama dan KPK mengurusi kasus yang bukan ranahnya.
"Apa benar penyidikan yang KPK lakukan?, penyidikan benar gak?, bagaimana SOP Komjen BG bisa jadi tersangka?. Apa ini bukan kriminalisasi dari oknum KPK yang selalu mengatasnamakan hukum yang berkeadilan," kata Arteria dalam diskusi, di Bakul Koffi, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Arteria menilai Presiden Joko Widodo sudah berhati-hati saat mengusulkan Budi Gunawan menjadi calon Kapolri. Seperti, meminta pendapat Kompolnas serta memeriksa Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). “PPATK menyebutkan harta Budi gunawan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau KPK bilang Budi Gunawan tidak bersih, dalam persfektif apa?. Kalau seperti ini apa Polri tidak dikriminalisasi," ujarnya.
Menurut Arteria sudah sewajarnya Presiden tidak melibatkan KPK dalam memilih calon Kapolri. Karena KPK dan Polri hakikatnya adalah lembaga yang sama-sama menegakkan hukum dan diposisikan sama. "Masa lembaga yang memiliki kedudukan sama memeriksa satu sama lain. Kalau Menteri masih boleh," katanya.
Senin, 26 Januari 2015
"Saya tidak tahu apakah kebetulan ataukah disengaja. Setelah Pak BW ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehari kemudian pak Adnan Pandu dilaporkan ke Mabes," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015) malam.
Selain itu, kata Johan, ada rumor yang menyebutkan bahwa Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Rasa heran dalam benak Johan pun semakin kuat.
"Jadi semua pimpinan KPK akhirnya menjadi terlapor di Mabes. Maka sempurnalah pelaporan ini, sangat sempurna," kata Johan.
Johan mengatakan, KPK menghargai proses hukum yang berjalan jika memang semua komisioner KPK diperkarakan secara hukum oleh Bareskrim. Ia kini menyerahkan urusan tersebut kepada Polri untuk ditindaklanjuti dan mencari bukti-bukti yang kuat atas laporan tersebut.
"Sekarang tergantung Mabes apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yang firm yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka. Nantinya akan menyusul nonaktif, pemberhentian sementara satu demi satu pimpinan KPK," ujar dia.
Johan menilai, hubungan yang tidak harmonis itu terjalin antara perorangan di lembaga KPK dan Polri, bukan permasalahan antarlembaga. Menurut dia, hubungan institusional KPK dengan Polri terjalin dengan baik.
"Mungkin yang tidak baik adalah hubungan orang-orang Polri dengan orang-orang di KPK. Secara lembaga menurut saya tidak ada perseteruan antara Polri dan KPK," ujar Johan. "Jadi kami jangan dipancing-pancing untuk menyerang balik karena menurut saya secara institusi tidak ada serang-serangan itu," lanjut dia.
Sebelumnya, Bambang ditangkap dan langsung diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Jumat (23/1/2015). Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.
Sehari berselang, pada Sabtu (24/1/2015), giliran Adnan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan dianggap melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur. Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pemilik saham PT Teluk Sulaiman Mukhlis Ramlan.