Minggu, 15 Februari 2015
Dua Alasan Mengapa BG Harus Tetap Dilantik
Minggu, 15 Februari 2015 by Madhon News Online
MADHON NEWS, JAKARTA - Polemik soal calon Kapolri masih terus bergulir. Apalagi, sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Februari besok memasuki babak akhir.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis berpendapat, apapun putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi nantinya, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melantik Komjen BG.
Menurutnya, ada dua alasan hukum yang setidaknya harus dicermati Jokowi untuk tetap melantik mantan Kapolda Bali itu.
"Pertama, hukum tidak melarang menjadi Kapolri jika sudah menjadi tersangka. Kedua, pelantikan adalah kewajiban hukum karena atas dasar hak Komjen BG sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR," terang Margarito saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Dia melanjutkan, apabila Presiden Jokowi berkukuh untuk tidak melantik Komjen BG, maka itu dapat diibaratkan senjata yang sudah terkokang, namun gagal ditembakkan.
"Presiden Jokowi hanya perlu berpegang teguh dalam sumpah jabatannya sebagai Presiden agar tidak merusak hukum negara Indonesia," tandasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 Responses to “Dua Alasan Mengapa BG Harus Tetap Dilantik”
Posting Komentar