Minggu, 15 Februari 2015

Dua Alasan Mengapa BG Harus Tetap Dilantik

Dua Alasan Mengapa BG Harus Tetap Dilantik 
MADHON NEWS, JAKARTA - Polemik soal calon Kapolri masih terus bergulir. Apalagi, sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Februari besok memasuki babak akhir.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis berpendapat, apapun putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi nantinya, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melantik Komjen BG.
Menurutnya, ada dua alasan hukum yang setidaknya harus dicermati Jokowi untuk tetap melantik mantan Kapolda Bali itu.

"Pertama, hukum tidak melarang menjadi Kapolri jika sudah menjadi tersangka. Kedua, pelantikan adalah kewajiban hukum karena atas dasar hak Komjen BG sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR," terang Margarito saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Dia melanjutkan, apabila Presiden Jokowi berkukuh untuk tidak melantik Komjen BG, maka itu dapat diibaratkan senjata yang sudah terkokang, namun gagal ditembakkan.

"Presiden Jokowi hanya perlu berpegang teguh dalam sumpah jabatannya sebagai Presiden agar tidak merusak hukum negara Indonesia," tandasnya.

Tags:

0 Responses to “Dua Alasan Mengapa BG Harus Tetap Dilantik”

Posting Komentar

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 Stejer. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks