Recent Articles
Tampilkan postingan dengan label Indonesia legal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia legal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Februari 2015

WN Australia dihukum mati, PBB galak! Giliran TKI mana suaranya?

Minggu, 15 Februari 2015 - 0 Comments




WN Australia dihukum mati, PBB galak! Giliran TKI mana suaranya?
 
 
 
 
 
 
 
  •  


MADHON NEWS, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengkritik Sekjen PBB Ban Ki Moon atas permintaannya kepada pemerintah Indonesia untuk membatalkan pelaksanaan hukuman mati terhadap sejumlah terpidana narkoba.

"Permintaan Ban Ki Moon sungguh disayangkan karena kecenderungan melakukan intervensi dan membela negara-negara maju di PBB," tegas Hikmahanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Sekjen PBB Ban Ki Moon meminta Indonesia untuk membatalkan pelaksanaan hukuman mati atas sejumlah terpidana mati yang terlibat Narkoba, termasuk dua warga Australia yang masuk kelompok Bali Nine.

Hikmahanto mempertanyakan suara Ban Ki Moon yang seolah memihak negara maju. Menurut dia, di mana suara Ban Ki Moon ketika warga negara Indonesia Ruwiyati harus menjalani hukuman mati di Arab Saudi.

"Apakah karena Ruwiyati berkewarganegaraan Indonesia dan Indonesia bukan negara maju sehingga suara Ban Ki Moon absen," ujar Hikmahanto.

Dia juga mempertanyakan bahwa tidak kah Ban Ki Moon menyadari bahwa banyak orang mati karena ketergantungan narkoba. Ban Ki Moon dinilai hanya berempati pelaku tetapi tidak pada korban.

"Apakah Indonesia dianggap sebagai negara barbar karena melaksanakan hukuman mati, lantaran menurut Ban Ki Moon, PBB menentang hukuman mati. Lalu bagaimana dengan AS yang di sejumlah negara bagiannya masih mengenal hukuman mati, juga Malaysia, Singapura dan Arab Saudi," tegas dia.

Bagi Hikmahanto, patut dipertanyakan apakah pernyataan Ban Ki Moon tidak tendensius dan merendahkan martabat dan kedaulatan Indonesia. Atau pernyataan itu dimunculkan karena ada desakan dari pemerintah Australia.

"Tidak kah Ban Ki Moon sadar tindakannya dimanfaatkan oleh satu negara untuk menekan negara lain?" ujarnya.

Dia meminta pemerintah Indonesia melalui Menlu wajib segera memprotes pernyataan Ban Ki Moon dan memastikan PBB tidak melakukan intervensi terhadap kedaulatan Indonesia, sebab PBB bukanlah pemerintahan dunia," kata dia.

Minggu, 08 Februari 2015

Here are 11 names Convicted Drug Dealers The Death Penalty Ready Executed In Indonesia

Minggu, 08 Februari 2015 - 0 Comments



Death Penalty. (Illustration). (Reuters / Throne Aidilla)

MADHON NEWS, JAKARTA - Attorney General HM Prasetyo reveal current Attorney General is preparing the second phase of execution.

"The time has not been determined, but for the amount to be executed more than three," said Prasetyo at the AGO, Friday (6/2).

As to today's current Attorney General has received 11 President's decision that rejected the petition for clemency to death row inmates.

Of the 11, eight of whom are on death row narcotics cases, where seven of whom are foreigners (WNA), while the other three are the crime of murder.

Here is a list of 11 death row inmates who denied clemency by President Joko Widodo:

1.Syofial aka IYEN bin Anwar (citizen)
Clemency Decision: Decree 28 / G 2014
Case: Involved in the case of theft, rape, and violence that killed seven people Suku Anak Dalam in Jambi Province, December 29, 2000.

2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Philippines)
Clemency Decision: Decree 31 / G 2014
Case: Involved narcotics smuggling 2.6 kg heroin in Stujipto Adi, 25 April 2010

3.Myuran Sukumaran aka Mark (WN Australia)
Clemency Decision: Decree 32 / G 2014
Case: 334 Gram Ownership of heroin in his suitcase, at the Hotel Melasti, Kuta, 2005.

4.Harun bin Ajis (citizen)
Clemency Decision: Decree 32 / G 2014
Case: Involved in the case of theft, rape, and violence that killed seven people Suku Anak Dalam in Jambi Province, December 29, 2000.

5.Sargawi aka Ali bin Sanusi (citizen)
Clemency Decision: Decree 32 / G 2014
Case: Involved in the case of theft, rape, and violence that killed seven people Suku Anak Dalam in Jambi Province, December 29, 2000.

6.Serge Areski Atlaoui (WN France)
Clemency Decision: Decree 35 / G 2014
Case: Involved in plant operations ecstasy and methamphetamine in Cikande, Tangerang, November 11, 2005. The evidence seized, Shabu 138.6 kg, 290 kg of ketamine, and 316 drum precursor.

7.Martin Anderson aka Belo (WN Ghana)
Clemency Decision: Decree 1 / G 2015
Case: 50 grams of heroin Ownership included in the folder. He was arrested in Ivory Head, 7 November 2003.

8.Zainal Abidin (citizen)
Clemency Decision: Decree 2 / G 2015
Case: Possession of drugs.

9.Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)
Clemency Decision: Decree 4 / G
Case: 5 kg of heroin smuggling in 1999.

10.Rodrigo Gularte (WN Brazil)
Clemency Decision: Decree 5 / G
Case: 19 kg cocaine smuggling in seluncurnya board 2004,

11.Andrew Chan (WN Australia)
Clemency Decision: Decree 9 / G 2015
Case: 8 kg of narcotics smuggling heroin, 2005

Berikut 11 Nama Bandar Narkoba Yang Terpidana Hukuman Mati Siap Dieksekusi Di Indonesia


 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

MADHON NEWS, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan saat ini Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan eksekusi mati tahap kedua.

"Waktunya belum ditentukan, namun untuk jumlah yang akan dieksekusi  lebih dari tiga," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, (6/2).

Adapun sampai saat ini hari ini Kejagung sudah menerima 11 Keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terpidana mati.

Dari 11, delapan diantaranya merupakan terpidana mati kasus narkotika, dimana tujuh diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA),Sedangkan tiga lainnya merupakan kejahatan pembunuhan.

Berikut merupakan daftar 11 terpidana mati yang grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo :

1.Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Putusan Grasi: Keppres 31/G 2014
Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010

3.Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.

4.Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

5.Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

6.Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)
Putusan Grasi: Keppres 35/G 2014
Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.

7.Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Putusan Grasi: Keppres 1/G 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.

8.Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.

9.Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)
Putusan Grasi:Keppres 4/G
Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999.

10.Rodrigo Gularte (WN Brazil)
Putusan Grasi: Keppres 5/G
Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, 2004,

11.Andrew Chan (WN Australia)
Putusan Grasi: Keppres 9/G 2015
Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 Stejer. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks